Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA

Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA
Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengaku setidaknya sudah melaporkan tujuh kasus korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Forqan, menyebutkan bahwa kasus-kasus yang telah dilaporkan Walhi ke KPK itu, antara lain adalah kasus korupsi di Nunukan, kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, juga kasus dugaan korupsi di PTPN VII Sumatera Selatan.

Selain itu, masih menurut Berry, juga ada kasus ahli fungsi hutan secara ilegal untuk pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, NTT, berikut dugaan korupsi pada SP3 kasus illegal logging 13 perusahaan di Riau pada pemberian izin IUPHHK HTU di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan korupsi dan suap di balik sejumlah kasus kerusakan alam di beberapa wilayah di Indonesia itu," ungkap Berry, dalam pernyataan pers-nya, Senin (26/4), saat melakukan aksi damai di depan kantor KPK.

Pihak Walhi, lanjut Berry, juga mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan pernyataan politik darurat ekologi, serta segera memimpin dan mengambil langkah-langkah penting dan strategis yang dapat memastikan pemulihan SDA Indonesia. "Melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang telah dilaporkan kepada KPK, serta menghentikan laju kerusakan lingkungan hidup dan krisis kehidupan rakyat, dengan menghentikan semua kebijakan dan izin-izin yang telah mengancam lingkungan," pungkasnya. (oji/ito/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengaku setidaknya sudah melaporkan tujuh kasus korupsi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News