WALHI: Pelindo III Berbelit-belit untuk Memberikan Informasi Publik
Padahal pimpinan sidang Agus Astapa sebelumnya mengatakan segala prosedur yang dimiliki oleh pemohon dan diberikan kepada termohon yakni PT Pelindo III dalam meminta informasi terkait aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa itu sudah mesti ditanggapi.
“Prosedur dari pemohon yakni WALHI Bali, itu sudah betul. Terkait dengan identitas yang meminta informasi, informasi yang dibutuhkan, alasan penggunaan informasi, cara mendapatkan informasi dan tujuan penggunaan informasi juga sudah dikatakan dalam persidangan sudah sah dan harus ditanggapi.”ujar Agus Astapa
Atas permohonan pihak pemohon, pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh R. Suryo Khasabu dan timnya menjelaskan bahwa dirinya masih tetap dalam pendiriannya untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon WALHI Bali.
“Segala informasi yang diminta oleh pemohon itu belum jelas, sebab belum menunjukan penggunaan informasi secara detail,” ujar Suryo.
Ia juga menjelaskan dalam surat pemohon isinya adalah untuk mengetahui dampak reklamasi.(rb/ara/pra/mus/JPR)
Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyebut Pelindo III berbelit-belit untuk memberikan informasi publik yang diminta WALHI Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Lewat Forum Ini, Kemnaker Terus Berupaya Mewujudkan PPID yang Sangat Bagus
- Keterbukaan Informasi Publik menjadi Momentum Badan Publik Memperbaiki Pelayanan
- Komitmen Reasuransi Indonesia Membangun Sarana Informasi Publik yang Komprehensif
- Raffi Ahmad Mundur, Pembangunan Beach Club Gunungkidul Disetop?