WALHI: Pelindo III Berbelit-belit untuk Memberikan Informasi Publik

Padahal pimpinan sidang Agus Astapa sebelumnya mengatakan segala prosedur yang dimiliki oleh pemohon dan diberikan kepada termohon yakni PT Pelindo III dalam meminta informasi terkait aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa itu sudah mesti ditanggapi.
“Prosedur dari pemohon yakni WALHI Bali, itu sudah betul. Terkait dengan identitas yang meminta informasi, informasi yang dibutuhkan, alasan penggunaan informasi, cara mendapatkan informasi dan tujuan penggunaan informasi juga sudah dikatakan dalam persidangan sudah sah dan harus ditanggapi.”ujar Agus Astapa
Atas permohonan pihak pemohon, pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh R. Suryo Khasabu dan timnya menjelaskan bahwa dirinya masih tetap dalam pendiriannya untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon WALHI Bali.
“Segala informasi yang diminta oleh pemohon itu belum jelas, sebab belum menunjukan penggunaan informasi secara detail,” ujar Suryo.
Ia juga menjelaskan dalam surat pemohon isinya adalah untuk mengetahui dampak reklamasi.(rb/ara/pra/mus/JPR)
Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyebut Pelindo III berbelit-belit untuk memberikan informasi publik yang diminta WALHI Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
- Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah