Walhi Sebut 117 Perusahaan Terlibat
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:10 WIB
KMS meminta KLH segera memproses secara hukum perusahaan-perusahaan dimaksud, dengan dasar tindak pidana lingkungan. Kemudian juga meminta agar KLH melakukan audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
KMS juga meminta KLH segera mencabut perijinan lingkungan dari setiap perusahaan yang jelas melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kita menduga kebakaran bukan semata terjadi begitu saja, melainkan ada kepentingan korporasi yang jelas mendapatkan keuntungan di balik terjadinya kebakaran lahan dan hutan tersebut. Kebakaran hutan adalah satu modus kejahatan lama yang terus akan terulang, jika aparat penegak hukum gagal menangkap pelaku sebenarnya dan melakukan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh benefit (keuntungan) atas kejahatan tersebut,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat setidaknya ada 117 perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan