Walhi Sentil Pemprov DKI soal Pengelolaan Sampah

Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah.
Kebiasaan dan perubahan perilaku warga ibu kota dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah.
Adapun sampah-sampah yang bisa dikelola meliputi sisa makanan, ranting kayu, kertas, pet, dan logam.
“Pergub ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Bantargebang sebanyak 74 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah Ladang Ganja Milik S Seluas 2 Hektare di Madina, LIhat
Berdasarkan data WALHI, sampah DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 8.369 ton, bila masyarakat bisa mengelola sampah, Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.
Namun, setelah satu tahun berjalan, implementasi Pergub 77 Nomor 2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW tidak mendapat sosialisasi dan informasi dari kelurahan maupun suku dinas lingkungan hidup. (mcr4/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
WALHI sentil Pemprov DKI yang lemah dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah, terutama milik warga Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Chandra Asri Group Perluas Implementasi Ekonomi Sirkular dengan Pengumpulan Jelantah
- Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah