Wali Kota Bandarlampung: Gaji Karyawan Wajib Naik
Sabtu, 14 Oktober 2017 – 18:50 WIB

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N (kiri). Foto: dokumen JPNN
Lebih lanjut, dia meminta semua perusahaan di Bandarlampung dan Lampung, baik swasta ataupun BUMN, mengikuti peraturan pemerintah terkait ketetapan UMK. ’’Perusahaan harus menghormati hak buruh kerja, khsusunya menyangkut upah. Apalagi UMK dan UMP. Belum lagi masalah lainnya, harus diperhatikan,” tukasnya. (rma/c1/sur)
Memasuki pertengahan Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya mempercepat pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi