Wali Kota Bandung Resmi Dicegah KPK
Buntut Penangkapan Wakil PN Bandung
Senin, 25 Maret 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan itu dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada wartawan, lewat pesan singkatnya, Senin (25/3)
Dijelaskan Denny, KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan berdasar Skep KPK nomo KEP-224/01/2013 tanggal 23 Maret 2013 atas nama H. Dada Rosada.
"Alasan pencegahan: korupsi penyimpangan Dana Bensos Kota Bandung. Pencegahan selama enam bulan," ujarnya.
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC