Wali Kota Batam: Masa Saya Ngurusin PSK Asing?

Wali Kota Batam: Masa Saya Ngurusin PSK Asing?
Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam, Kepri, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

"Bukan hanya PSK saja, orang yang memback up para PSK juga harus ditangkap," tuturnya lagi.

Alasan imigrasi yang mengatakan tidak bisa menangkap mereka, karena tinggal di kos. Dan kesulitan dalam pemeriksaan dikarenakan mereka bungkam harusnya menjadi kewajiban imigrasi untuk membongkar.

"Bila imigrasi butuh bantuan, pemerintah siap bantu kok. Pada dasarnya selagi imigrasi dan penegak hukum tidak menangkap siapa dalang yang membawa ke sini jelas tak akan membawa efek jera," ucapnya.

Kepada aparat hukum, ia berharap masalah yang menjadi isu nasional ini ditanggapi dengan serius.

"Harus ada upaya serius menyelesaikan permasalahn ini. Jangan hanya setengah-tengah, bongkar siapa yang mendanai mereka. Tindakan pro justicia akan membuat para WNA ini jera," pungkasnya.

Sebelumnya pihak imigrasi Batam memulangkan lima PSK asing asal Vietnam, Sabtu (7/1). Imigrasi mengaku pemeriksaan untuk mereka sudah cukup, sementara dua PSK asal Tiongkok masih proses pemulangan.

"Kami pulangkan melalui Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam," Teguh Prayitno.

Ia mengaku, pihaknya agak kesulitan dalam pemeriksaan PSK ini. Dikarenakan mereka memilih bungkam. Sehingga pihaknya kesulitan membongkar jaringan mereka.

 Para pekerja seks komersial (PSK) asing dianggap mulai meresahkan di kota Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News