Wali Kota Bekasi jadi Tersangka, Wagub Riza Yakin Tak Mengganggu Kerja Sama Kedua Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal mengganggu kerja sama kedua daerah, yaitu antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.
Wagub Riza juga juga memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi itu tidak ada kaitannya dengan program kerja sama antara kedua daerah tersebut.
"Enggak ada hubungannya penangkapan Wali Kota Bekasi dengan program-program yang berkaitan dengan DKI Jakarta. Itu masalah pribadi beliau, kami tidak mau mencampuri," ucap Wagub Riza di Balai Kota, Kamis (6/1).
Mantan anggota DPR itu mengaku tak mau banyak berkomentar soal penangkapan Pepen dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Kami tidak mau mencampuri, kami serahkan semua kepada KPK. Kami hanya bisa mendoakan semoga semuanya bisa baik, tidak ada masalah," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi belum lama ini menandatangani perjanjian kerja sama soal pemanfaatan TPST Bantargebang selama 5 tahun ke depan.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani kedua pihak pada 25 Oktober 2021 di Balai Kota Jakarta.
Dalam perjanjian itu juga dijelaskan bahwa Pemprov DKI siap menggelontorkan anggaran Rp 379,5 miliar untuk kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
Wagub Riza meyakini penetapan Wali Kota Rahmat Effendi sebagai tersangka tidak mengganggu kerja sama kedua daerah, yaitu antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok