Wali Kota Bogor Larang Jemaat Natalan di GKI Yasmin

Wali Kota Bogor Larang Jemaat Natalan di GKI Yasmin
IBADAH NATAL DI DEPAN ISTANA : Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menggelar ibadah kebaktian saat merayakan Natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/12). Sekitar seratus jemaat dari GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melakukan kebaktian di depan Istana Merdeka karena dilarang beribadah dan merayakan Natal di gereja mereka. Foto : MOHAMAD QORI/RM/JPNN
"Komnas HAM, sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendukung rencana pelaksanaan perayaan Natal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama dan beribadah," demikian isi surat Komnas HAM. (ram)

BOGOR - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Diani Budiarto tak mengizinkan jemaat GKI Yasmin merayakan Natal di trotoar Jalan Abdulan bin Nuh. Orang nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News