Wali Kota Bogor Usir Pengunjung Giant
BOGOR – Kemacetan di bilangan Raya Dramaga akhir pekan kemarin menggila. Warga Bogor ramai-ramai mengeluh melalui berbagai media. Musababnya, kondisi jalur utama Bogor-Banten yang selama ini sudah supermacet, diperparah dengan keberadaan Giant Extra Supermarket, tepatnya di kilometer 65, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Selisik Radar Bogor, ternyata raksasa pusat perbelanjaan ini tak mengindahkan peraturan Pemkot Bogor untuk membuat celukan (jalur khusus angkutan umum). Alhasil kemacetan mengular hingga ke Jalan Raya Laladon, Bubulak, dan KH Abdullah bin Nuh.
Mendapat ribuan keluhan dari warganya, Walikota Bima Arya langsung mendatangi lokasi bangunan pasar moderen seluas 6.110 meter persegi (m2) itu di Raya Dramaga. Dia marah besar. Seketika, Bima meminta pengelola untuk menghentikan sementara operasionalnya. Bima lantas menginstruksikan petugas Satpol PP untuk menggiring para pengunjung keluar dari area mall.
“Saya sudah sampaikan, jangan dibuka dulu sebelum pihak Giant membuat celukan dan halte. Tetapi kenapa nekat beroperasi" Apa mall ini sudah mengantongi izin HO?” tanya Bima kepada seorang staf manajemen Giant Ekstra Supermarket di lokasi.
Bima mengatakan, sepanjang akhir pekan, dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat soal kemacetan parah akibat beroperasinya mall ini. “Warga Kota Bogor yang jadi korban kemacetan,” kesalnya.
Penghentian sementara aktivitas jual beli di mall tersebut disambut syukur warga sekitar. Seperti yang diutarakan Anto (36) kepada Radar Bogor, Minggu (31/8). “Nggak ada Giant saja sudah macet. Apalagi ada. Bikin sumpek saja. Apalagi masyarakat sekitar yang melamar di mall itu banyak yang ditolak alias tidak diterima kerja,” kata Anto.
Setelah kemarin operasional Giant dihentikan paksa oleh Walikota, hari ini Satpol PP Kota Bogor akan menyegel pasar moderen tersebut. Itu lantaran Giant Ekstra Supermarket melanggar beberapa aturan di antaranya Perda nomor 5/2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan, serta Perda nomor 7/2011 tentang izin gangguan.
Giant Ekstra Supermarket juga dituding melanggar Peraturan Walikota Bogor nomor 20/2010. Surat Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor nomor 503/6690-Lalu lintas, perihal pengaturan celukan dan halte.
“Atas dasar itu, kami akan melakukan penyegelan dan penggembokan mall Giant, pagi sekira pukul 10:00, dengan nomor surat 503/936-Gakperda (Penegak Perda),” ucap Kepala Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bogor Agustiyansyah kepada Radar Bogor, usai menyampaikan surat penyegelan dan penggembokan kepada pengelola Mall Giant Extra Dramaga.
Pernyataan itu diamini Kepala Sub Seksi Retribusi gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bogor, Haif S. Kata dia, berkas HO yang diajukan mall tersebut sudah masuk, namun izinnya belum dikeluarkan lantaran mall belum memenuhi Amdal Lalin yang dikeluarkan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
“Berkas permohonan sudah lengkap. Namun belum bisa kami keluarkan izin HO-nya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Koran ini.
Dia menyebut, biaya retribusi HO yang dibebankan kepada mall tersebut mencapai Rp247.760.000. Ketentuan itu sesuai dengan Perda Nomor 8/1999 dan Juklak diatur berdasarkan keputusan Walikota Bogor Nomor 13/2000.
Kemarahan Walikota Bima Arya dan keluhan warga Bogor memang bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemetaan Satlantas Polres Bogor Kota, kemacetan nyaris terjadi di seluruh ruas jalan di Kota Hujan. Mulai dari simpang Pomad, simpang Talang, Jalan Baru KH Sholeh Iskandar, Warung Jambu, Air mancur, simpang Denpom, Jembatan Merah, Suryakencana, dan Tugu Kujang.
Itu belum ditambah jalur-jalur langganan macet seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Mawar, Jalan Siliwangi, Hero Pajajaran, Tas Tajur, simpang Empang, Jalan Pahlawan, simpang Pancasan, simpang Gunung Batu, simpang Semplak, simpang Bubulak, Kebon Pedes dan Talang Yasmin. (tik/dra/d)
BOGOR – Kemacetan di bilangan Raya Dramaga akhir pekan kemarin menggila. Warga Bogor ramai-ramai mengeluh melalui berbagai media. Musababnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS