Wali Kota: BP Batam Jangan Perkeruh Suasana
Selain itu, dia menyebut tupoksi BP menurut UU KPBPB No. 36/2000 jo No. 44/2007, adalah tidak termasuk pengelolaan lahan. Dapat dilihat di Bab V Fungsi Kawasan Pasal 9 ayat (1).
"Di sana disebutkan fungsi dan tupoksi BP Batam adalah Pengembangan, Jasa, Industri, pertambangan dan Energi, Tranportasi, Maritim dan Perikanan, Pos dan Telekomunikasi, Perbankan, Pariwisata, dan bidang-bidang lainnya," katanya.
Managing Director Panbil Group, Johanes Kennedy Aritonang juga mengaku resah dengan beberapa pernyataan pimpinan BP Batam. Menurutnya, BP Batam harus fokus meningkatkan daya saing Batam.
"Tugas pimpinan BP Batam bukan bongkar-bongkar gudang saja, tapi juga membangun daya saing Batam," katanya.
Menurutnya, jika gaya pimpinan BP Batam selalu keras, maka itu akan sangat berpengaruh terhadap investasi.
"Orang akan takut berinvestasi kalau bicara selalu keras. Tetapi bicara itu harus membuat nyaman, membuat orang tertarik untuk datang ke Batam," katanya.
Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Kota Batam, Wirya Putra Silalahi juga tegas meminta agar BP Batam bisa menyampaikan hal-hal yang membuat pengusaha dan calon investor nyaman. Pernyataan yang kontroversial harusnya bisa dijaga.
"Misalnya masalah lahan yang baru selesai 2,5 tahun kedepan, harusnya tak usah diungkapin ke publik. Jadi seolah tak ada kepastian berinvestasi di Batam," katanya.
Sejumlah pengusaha dan masyarakat di Batam, Kepulauan Riau mendorong BP Batam untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan lahan di Batam.
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir
- Kabar Baik, Ratusan Warga Rempang Berdatangan ke Posko Tim Satgas