Wali Kota Cantik Itu Pilih Sehari Cuti, Kerja Lagi
jpnn.com - SERPONG - Calon Wali Kota Tangsel petahana, Airin Rachmi Diany harus membagi tugas. Minggu (6/9), saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Partai NasDem, Airin mengambil cuti.
Sedangkan hari ini, Senin (7/9), ia kembali bekerja sebagai wali kota. Hal itu, dikatakan Airin karena banyak tugas yang harus diselesaikan dengan jabatannya tersebut.
“Pokoknya, setiap ada acara kepartaian, itu saya cuti. Tidak harus cuti selama masa kampanye,” kata Airin, Minggu (6/9).
Menurut Airin, itu dilakukan karena perintah peraturan. Di aturan Pilkada saat ini, kata dia, apabila ada wali kota atau gubernur yang mencalonkan kembali di daerahnya harus cuti. Dengan catatan, cutinya dilakukan dengan memerhatikan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala daerah.
“Ini saya lakukan sesuai peraturan KPU. Bahkan, ada edaran dari Mendagri, kepala daerah harus tetap mendahulukan kepentingan keberlangsungan tugas di pemerintahan,” jelas Airin.
Pada bagian lain, Ketua Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel Badrusalam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tembusan cuti bagi pasangan incumbent Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
“Kami hanya menerima surat permohonan cuti yang disampaikan kepada gubernur,” kata Badrus.
Namun begitu, yang dimaksud surat cuti, lanjut dia, bukan surat permohonan dari calon incumbent. Melainkan, surat ketetapan cuti yang dikeluarkan Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam Negeri.
“(Surat permohonan, Red.) bukan objek yang dimaksudkan. Sesuai Peraturan KPU 7//2015. Harusnya surat cuti dari gubernur atas nama Mendagri. Sampai hari ini, KPU belum menerima surat yang dimaksud,” jelasnya.
SERPONG - Calon Wali Kota Tangsel petahana, Airin Rachmi Diany harus membagi tugas. Minggu (6/9), saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar