Wali Kota Cantik Itu Pilih Sehari Cuti, Kerja Lagi

Wali Kota Cantik Itu Pilih Sehari Cuti, Kerja Lagi
Airin Rachmi Diany. Foto: Dokumen JPNN.com

Meski begitu, Badrussalam mengatakan, bukan kewenangan KPU untuk memaksa calon incumbent cuti. Sebab, KPU saat ini sudah memberikan hak kepada semua calon untuk berkampanye yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.

“Kalau belum ada surat berarti kami anggap belum cuti. Intinya, peraturan KPU sudah memberi pedoman. Bagi petahana, harus merujuk kepada peraturan KPU,” jelasnya. (esa/rud/jpnn)


SERPONG - Calon Wali Kota Tangsel petahana, Airin Rachmi Diany harus membagi tugas. Minggu (6/9), saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News