Wali Kota Cantik Itu Pilih Sehari Cuti, Kerja Lagi
Senin, 07 September 2015 – 07:35 WIB
Meski begitu, Badrussalam mengatakan, bukan kewenangan KPU untuk memaksa calon incumbent cuti. Sebab, KPU saat ini sudah memberikan hak kepada semua calon untuk berkampanye yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.
“Kalau belum ada surat berarti kami anggap belum cuti. Intinya, peraturan KPU sudah memberi pedoman. Bagi petahana, harus merujuk kepada peraturan KPU,” jelasnya. (esa/rud/jpnn)
SERPONG - Calon Wali Kota Tangsel petahana, Airin Rachmi Diany harus membagi tugas. Minggu (6/9), saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera