Wali Kota Cilegon Dikurung di Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi dikurung di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Golkar itu ditahan usai menyandang status tersangka suap pemulusan perizinan analisis dampak lingkungan untuk proyek pembangunan Transmart di kawasan PT KIEC, Banten.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9)..
KPK juga menjebloskan empat tersangka lain. Yakni, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira ditahan di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan (EKW) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,
Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utama (BDU), Bayu Dwinanto Utomo ditahan di Rutan Polres Metro Jaktim, dan pihak swasta Hendri ditahan di Rutan Polres Jakpus..
Sedangkan satu tersangka lain, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, masih dicari keberadaannya oleh KPK.
Iman Aryadi keluar dari markas KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul pukul 00.05, Sabtu (24/9).
Wali Kota Cilegon tersangka suap pemulusan perizinan analisis dampak lingkungan untuk proyek pembangunan Transmart.
- Fajar Hadi Berikan Umrah Gratis Untuk 31 Masyarakat Cilegon
- Pasangan Robinsar-Fajar Sudah Daftar ke KPU Cilegon, Siap Bekerja Untuk Masyarakat
- Pengalaman Helldy Agustian Sudah Teruji, Cocok Untuk Memimpin Cilegon
- Gandeng APH dan Pemda, Bea Cukai Merak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
- Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting