Wali Kota Cimahi Terancam Kehilangan Hak Suara
jpnn.com - jpnn.com - Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2) besok. Tapi sebaliknya, calon walikota petahana itu juga berpotensi tak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Sesuai aturan, (Atty) masih memiliki hak pilih pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Tapi, berpotensi tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena berada di luar wilayah pelaksana pemilihan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Kota Cimahi, Handi Dananjaya, Selasa (14/2).
Handi menjelaskan, hak pilih digunakan di TPS terdekat dengan domisili. Kalaupun mau beralih ke TPS lain, tetap harus ada di wilayah Kota Cimahi.
Seperti diketahui, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija masih menjalani proses hukum setelah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB-) tahap II tahun 2017.
Pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, ia bersama Itoc Tochija melakukan pencoblosan di kawasan rumah dinas di Kompleks PPTM Jalan Pasantren Kota Cimahi.
Handi melanjutkan, Atty bisa saja menggunakan hak suaranya asalkan diberikan izin oleh KPK. “Izin harus dari KPK, kalau kami sebagai penyelenggara siap melayani pemilih yang memenuhi persyaratan,” tandasnya. (bbb)
Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2) besok. Tapi sebaliknya, calon walikota
Redaktur & Reporter : Adil
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai