Wali Kota Denpasar Bersyukur Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik 1 dari Kemenkumham

Wali Kota Denpasar Bersyukur Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik 1 dari Kemenkumham
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (kanan) menerima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Menkumham. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Kategori Pemerintah Kota pada ajang JDIHN Award 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ajang JDIHN Award 2023 digelar di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta, Kamis malam (12/10).

"Saya mewakili seluruh masyarakat Denpasar bersyukur atas penghargaan yang kami terima ini. Saya pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena penghargaan ini hasil dari kerja keras kita semua. Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Kami pun senantiasa memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," tutur Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ditemui seusai pemberian penghargaan.

JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L), pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) serta sekretariat DPRD yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIHN dengan kinerja terbaik.

"Saya bersyukur karena inovasi di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi oleh pemerintah pusat, termasuk JDIHN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah. Saya berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memicu kinerja kami menjadi lebih baik lagi," ujar Jaya Negara.

Dalam kesempatan yang sama turut diserahkan penghargaan Legal Development Content Creator Award (LDCC).

Pada ajang tersebut Kota Denpasar menjadi yang terbaik untuk kategori pemerintah kota.

"JDIHN di Kota Denpasar harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Prestasi yang diraih ini akan menjadi standar baru bagi kami untuk berinovasi dan bekerja guna memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk juga kebijakan strategis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pemkot Denpasar meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I dari Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News