Wali Kota Helmi Minta Gubernur Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah

jpnn.com, BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan gencar memperjuangkan nasib siswa SMA/SMK yang diijazahnya ditahan pihak sekolah.
Namun Helmi mengaku, memiliki keterbatasan kewenangan untuk membereskan persoalan yang diyakini banyak dialami tidak hanya siswa di wilayah yang kini dipimpinnya.
"Kabupaten kota tidak dapat ikut berperan langsung dalam mengelola pendidikan menengah," tegasnya melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu.
Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Helmi tersurat, pengelolaan sekolah menengah menjadi kewenangan provinsi.
"Kami memohon kepada Bapak (Gubernur Bengkulu) untuk berkenan mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah pada satuan pendidikan SMA/SMK di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Helmi melalui surat bernomor 420/359/D.DIK.
Ya, beberapa hari terakhir, Helmi getol menyoroti kasus seperti yang dialami salah satu siswi SMAN 6 Kota Bengkulu. Siswi tersebut menyampaikan ijazahnya ditahan karena belum melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Helmi juga mengungkapkan persoalan serupa yang dialami siswa lainnya.
"Saya juga tidak bisa mengambil ijazah karena ada tunggakan Pak. Saya sekolah di SMK 3 tamat tahun 2018," tulis seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) yang diunggah Helmi di akun instagramnya.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan gencar memperjuangkan nasib siswa SMA/SMK yang diijazahnya ditahan pihak sekolah.
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat