Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 484 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Pemerintah Kota Semarang dipecat.
Mereka dianggap melanggar aturan larangan mudik.
Sementara itu, buat 185 ASN yang melakukan pelanggaran yang sama mendapat sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan.
“Kami sudah buat peraturan wali kota (Perwal) yang melarang ASN dan Non-ASN mudik, tetapi tetap ada juga yang melanggar,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (31/5), seperti dilansir Radar Semarang.
Pria yang akrab disapa Hendi ini mengaku selalu mengingatkan kepada anak buahnya agar taat aturan.
“Sudah saya sampaikan sejak sebelum Lebaran, jika melanggar konsekuensi ada sesuai dengan surat edaran,” tuturnya.
Mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar kota Semarang.
Menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi. ”Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota. Itu berarti tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak