Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 484 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Pemerintah Kota Semarang dipecat.
Mereka dianggap melanggar aturan larangan mudik.
Sementara itu, buat 185 ASN yang melakukan pelanggaran yang sama mendapat sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan.
“Kami sudah buat peraturan wali kota (Perwal) yang melarang ASN dan Non-ASN mudik, tetapi tetap ada juga yang melanggar,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (31/5), seperti dilansir Radar Semarang.
Pria yang akrab disapa Hendi ini mengaku selalu mengingatkan kepada anak buahnya agar taat aturan.
“Sudah saya sampaikan sejak sebelum Lebaran, jika melanggar konsekuensi ada sesuai dengan surat edaran,” tuturnya.
Mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar kota Semarang.
Menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi. ”Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota. Itu berarti tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta