Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP
Mayoritas OPD yang melanggar aturan paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sementara itu, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.
”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tetapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” katanya.
Salah satu Non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, dia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.
”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua Lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.
Dia mengatakan, absensi bisa dilakukan Non-ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman.
“Padahal tidak mudik, seharusnya ada keringanan atau bagaimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” katanya. (den/bas)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...
Redaktur & Reporter : Adek
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan