Wali Kota Ingatkan PNS Hati-hati Bikin Status di Medsos
Kamis, 01 Desember 2016 – 00:30 WIB
“Kalau ada yang melakukan pemberitaan yang dianggap merugikan dan termasuk bagian dari pencemaran nama baik, ada proses hukumnya,” tutur GSVL.
Kepala Badan Kepegawaian Diklat Manado Hans Tinangon menambahkan, khusus PNS ada bingkai hukumnya. Yakni bisa kena sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Sanksi Pidana ada di UU ITE. Namun, pelanggaran PNS yang dilakukan ada tiga tingkat sanksi administrasinya. Pertama jika pelanggarannya rendah akan ditegur. Kalau tergolong dalam tingkat sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat. Jika melakukan pelanggaran yang tergolong berat, akan langsung dipecat,” tegasnya.(MP/sam/jpnn)
MANADO – Berkaitan diberlakukannya hasil revisi Undang-undang ITE, Wali Kota Manado GSV Lumentut mengingatkan para PNS agar lebih hati-hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai