Wali Kota Ingatkan PNS Hati-hati Bikin Status di Medsos

Wali Kota Ingatkan PNS Hati-hati Bikin Status di Medsos
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau ada yang melakukan pemberitaan yang dianggap merugikan dan termasuk bagian dari pencemaran nama baik, ada proses hukumnya,” tutur GSVL.

Kepala Badan Kepegawaian Diklat Manado Hans Tinangon menambahkan, khusus PNS ada bingkai hukumnya. Yakni bisa kena sanksi pidana dan sanksi administrasi.

“Sanksi Pidana ada di UU ITE. Namun, pelanggaran PNS yang dilakukan ada tiga tingkat sanksi administrasinya. Pertama jika pelanggarannya rendah akan ditegur. Kalau tergolong dalam tingkat sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat. Jika melakukan pelanggaran yang tergolong berat, akan langsung dipecat,” tegasnya.(MP/sam/jpnn)

 


MANADO – Berkaitan diberlakukannya hasil revisi Undang-undang ITE, Wali Kota Manado GSV Lumentut mengingatkan para PNS agar lebih hati-hati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News