Wali Kota Ingkar Janji, Pedagang Pasar Demonstrasi
Jumat, 23 Desember 2011 – 15:32 WIB
KENDARI - Ratusan massa mendatangi kantor DPRD kota Kendari. Kehadiran massa yang tergabung dalam Aliasi Masyarakat Korban APBD (AMKA) terdiri dari beberapa organisasi diantaranya LBH Kendari, KPW-PRD Sultra, EW-LMND Sultra, KPPS, GSM, Sara-Butur, Repdem, Forum Solidaritas Pasar Baru, Forum Masyarakat Bungkutoko dan Forum Masyarakat Baruga itu untuk mempertanyakan kebijakan pemkot yang dinilai tidak pro rakyat.
H. Yahya Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Sentral (KPPS) Kota Kendari mengatakan, di pasar kota saat ini sudah terjadi adanya pembayaran uang muka untuk lods. Padahal menurut dia, dalam pembiayaan pemerintah yang menggunakan APBD, tidak dibenarkan lagi memungut dana kepada masyarakat. Faktanya, pemerintah sudah memungut DP kepada pedagang.
Bukan hanya itu, kata H. Yahya , di pasar sentral kota sudah beredar isu, ada oknum yang mengatakan agar pedaganhg tidak melakukan perlawanan dengan pemerintah. Padahal setahunya, sama sekali tidak ada niat pedagang untuk melawan atau memusuhi pemerintah, karena keberadaan pemerintah juga berasal dari rakyat, hanya, kebijakannya yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak pedagang yang sudah berjualan di pasar itu.
"Kami menolak pembayaran uang muka lods, dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan uang pedagang yang sudah menyetor sebagai DP. Kami juga menegaskan, tidak pernah melakukan perlawanan terhadap pemerintah," tegasnya.
KENDARI - Ratusan massa mendatangi kantor DPRD kota Kendari. Kehadiran massa yang tergabung dalam Aliasi Masyarakat Korban APBD (AMKA) terdiri dari
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah