Wali Kota Ini Dukung Pensiun Dini PNS tak Produktif

Wali Kota Ini Dukung Pensiun Dini PNS tak Produktif
Wali Kota Ini Dukung Pensiun Dini PNS tak Produktif

jpnn.com - BALIKPAPAN –  Kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk melakukan pensiun dini terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif sehingga tak sesuai dengan kebutuhan pemkot mendapat dukungan dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

“Kebijakan ini saya lihat baik. Ada juga di kalangan PNS yang kita lihat perlu pensiun dini. Tetapi selama ini kan pola ini belum ada. Karena usia pensiunan PNS bisa sampai 60 tahun, kebijakan ini bagus dikembangkan,” ujar Rizal kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (22/11).

Dia mengakui dengan adanya kebijakan itu nantinya, pemkot dapat mengusulkan pensiun dini bagi PNS terutama bagi mereka yang tidak produktif atau menghadapi persoalan hukum. Apalagi kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Undang-Undang ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat), maka pemkot diberikan kebijakan mempensiunkan diri pegawainya.

"Kebijakan pusat ini bagus juga diterapkan di daerah. Jika kita nilai ada PNS yang tidak produktif atau menghadapi persoalan, sebaiknya bisa mengajukan pensiun dini,” tandas wali kota ke-10 Balikpapan ini.

Sekarang ini, lanjut Rizal, pimpinan daerah belum bisa berbuat apa-apa bagi PNS yang tidak lagi produktif. Hal ini juga mempengaruhi kinerja pemerintah secara keseluruhan jika banyak PNS yang tidak produktif. Apalagi saat ini Undang-Undang ASN menyatakan pensiunan PNS bisa mencapai usia 60 tahun.

"Selama ini kita ikuti aturan usia pensiun. Paling kalau ada yang diberhentikan, karena melanggar disiplin berat.  “Saat ini kita juga belum bisa sebut, siapa-siapa yang tak produktif. Ini kan budaya baru, nanti kita lihatlah ke depannya seperti apa,” pungkasnya.(jpnn)


BALIKPAPAN –  Kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk melakukan pensiun dini terhadap pegawai negeri sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News