Wali Kota Jakarta Pusat Abaikan Bangunan Melanggar IMB?

Sementara itu, Plt Kasie Penindakan SDCKTRP Jakarta Pusat Yudo mengaku akan segera menindaklanjuti temuan rapat koordinasi tersebut.
"Nanti saya akan cek apakah sudah ada dipasang plang segel atau belum," jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8).
Terkait masalah ini, anggota Komisi D DPRD DKI Khotibi Achyar mengatakan, jika bangunan tersebut memang melanggar aturan, tidak ada pilihan bagi wali kota selain melakukan pembongkaran.
Dia pun mendesak wali kota untuk segera bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan dengan nomor jalan 33 tersebut. "Kalau memang benar melangar IMB maupun GSB, ya dibongkar saja," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8).
Dia menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat tak boleh 'tutup mata' terhadap bangunan bermasalah tersebut.
"Tak dibenarkan adanya pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah. Jangan tutup mata dong," terang dia. (dil/jpnn)
Sebuah proyek bangunan 8 lantai di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, diduga kuat melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan
Redaktur & Reporter : Adil
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS