Wali Kota Jakarta Pusat Abaikan Bangunan Melanggar IMB?

Wali Kota Jakarta Pusat Abaikan Bangunan Melanggar IMB?
Pembangunan gedung bertingkat. Foto/ilustrasi: Jawa Pos Radar Jogja

‎Sementara itu, Plt Kasie Penindakan SDCKTRP Jakarta Pusat Y‎udo mengaku akan segera menindaklanjuti temuan rapat koordinasi tersebut.

"Nanti saya akan cek apakah sudah ada dipasang plang segel‎ atau belum," jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8).

Terkait masalah ini, anggota Komisi D DPRD DKI Khotibi A‎chyar mengatakan, jika bangunan tersebut memang melanggar aturan, tidak ada pilihan bagi wali kota selain melakukan pembongkaran.

Dia pun mendesak wali kota untuk segera bertindak tegas terhadap keberadaan ‎bangunan dengan nomor jalan 33 tersebut.‎ "K‎alau memang benar melangar IMB maupun GSB, ya dibongkar saja," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8).

Dia menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat tak boleh 'tutup mata' terhadap bangunan bermasalah tersebut.

"Tak dibenarkan adanya pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah. Jangan tutup mata dong," terang dia.‎ (dil/jpnn)

Sebuah proyek bangunan 8 lantai di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, diduga kuat melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan


Redaktur & Reporter : Adil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News