Wali Kota Jayapura Minta ASN Mematuhi Larangan Cuti Natal
jpnn.com, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Benhur meminta seluruh ASN Pemkot Jayapura mematuhi aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal. Saya berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu (18/12).
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Benhur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.
Benhur mengungkapkan bahwa larangan cuti itu diberlakukan, karena dikhawatirkan dampaknya dapat menyebabkan meningkatnya kasus Covid-19, apa lagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura,
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano meminta ASN di lingkungan Pemkot Jayapura mematuhi larangan cuti Natal. Ada sanksi bagi yang melanggar.
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja