Wali Kota Jayapura Minta ASN Mematuhi Larangan Cuti Natal
jpnn.com, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Benhur meminta seluruh ASN Pemkot Jayapura mematuhi aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal. Saya berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu (18/12).
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Benhur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.
Benhur mengungkapkan bahwa larangan cuti itu diberlakukan, karena dikhawatirkan dampaknya dapat menyebabkan meningkatnya kasus Covid-19, apa lagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura,
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano meminta ASN di lingkungan Pemkot Jayapura mematuhi larangan cuti Natal. Ada sanksi bagi yang melanggar.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung