Wali Kota Jayapura Minta ASN Mematuhi Larangan Cuti Natal
jpnn.com, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Benhur meminta seluruh ASN Pemkot Jayapura mematuhi aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal. Saya berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu (18/12).
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Benhur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.
Benhur mengungkapkan bahwa larangan cuti itu diberlakukan, karena dikhawatirkan dampaknya dapat menyebabkan meningkatnya kasus Covid-19, apa lagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura,
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano meminta ASN di lingkungan Pemkot Jayapura mematuhi larangan cuti Natal. Ada sanksi bagi yang melanggar.
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget