Wali Kota Kendari: TIdak Ada Satu pun Pelayanan Publik Mensyaratkan Kartu Vaksinasi

Terkait tuntutan itu, Wali Kota Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa aturan PPKM lahir dari keputusan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemda dalam hal ini Pemkot Kendari.
“Kami paham betul akan adanya otonomi daerah, akan tetapi otonomi daerah yang kami pahami ada batasan-batasan yang kemudian kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sulkarnain.
Apabila ada instansi yang mensyaratkan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, Sulkarnain mengajak mahasiswa dan masyarakat pada umumnya agar melaporkan kepada dirinya.
"Kalau ada administrasi pemerintahan yang mensyaratkan kartu vaksinasi, laporkan ke saya untuk kemudian kami benahi dan perbaiki. Kalau ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut kami akan berikan sanksi," kata Sulkarnain Kadir. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membantah keras kabar bahwa kartu vaksinasi menjadi persyaratan dalam pelayanan publik di Kota Kendari.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan