Wali Kota Langsung Tendang Bos Rumah Potong Terdakwa Korupsi

jpnn.com - JAKARTA -Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pastikan segera memecat Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Sudirman. Hal itu dilakukan karena Sudirman telah berstatus hukum terdakwa dalam kasus penggelapan uang pinjaman usaha pengadaan sapi kepada sejumlah pelaku usaha ternak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Sudirman merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. “Saya tidak bisa mentolerir korupsi ada di Makassar,” katanya di Makassar, Selasa (19/4).
Pria yang akrab disapa Danny ini juga mengingatkan kepada seluruh pajabat Pemkot untuk tidak “bermain” proyek. Dia pastikan, siapapun yang melanggar larangan tersebut akan bernasib sama seperti Sudirman.
“Jika ada yang terindikasi melakukan korupsi, maka saya tidak akan segan untuk melaporkannya sendiri ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sudirman di hukum 4 tahun penjafa denda Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan penjara. Jaksa tidak terima putusan itu, sehingga ia ajukan kasasi. Kini setelah putusan kasasi turun 2016, Sudirman pun di jatuhi hukuman 5 tahun penjara. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024