Wali Kota Langsung Tendang Bos Rumah Potong Terdakwa Korupsi
jpnn.com - JAKARTA -Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pastikan segera memecat Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Sudirman. Hal itu dilakukan karena Sudirman telah berstatus hukum terdakwa dalam kasus penggelapan uang pinjaman usaha pengadaan sapi kepada sejumlah pelaku usaha ternak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Sudirman merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. “Saya tidak bisa mentolerir korupsi ada di Makassar,” katanya di Makassar, Selasa (19/4).
Pria yang akrab disapa Danny ini juga mengingatkan kepada seluruh pajabat Pemkot untuk tidak “bermain” proyek. Dia pastikan, siapapun yang melanggar larangan tersebut akan bernasib sama seperti Sudirman.
“Jika ada yang terindikasi melakukan korupsi, maka saya tidak akan segan untuk melaporkannya sendiri ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sudirman di hukum 4 tahun penjafa denda Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan penjara. Jaksa tidak terima putusan itu, sehingga ia ajukan kasasi. Kini setelah putusan kasasi turun 2016, Sudirman pun di jatuhi hukuman 5 tahun penjara. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Rustini Muhaimin: IWF Wadah Perempuan untuk Berinovasi