Wali Kota Madiun Disidang di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
Bambang dijerat tiga kasus, di antaranya, korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Selain itu, ada pula gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun.
Tak hanya, ada juga kasus tindak pidana pencucian uang.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, siang ini, Bambang akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng sambil menunggu persidangan.
Menurut Febri, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini.
Sebelum diterbangkan ke Surabaya, Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan