Wali Kota Madiun Disidang di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
Bambang dijerat tiga kasus, di antaranya, korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Selain itu, ada pula gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun.
Tak hanya, ada juga kasus tindak pidana pencucian uang.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, siang ini, Bambang akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng sambil menunggu persidangan.
Menurut Febri, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini.
Sebelum diterbangkan ke Surabaya, Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini