Wali Kota Madiun Disidang di Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
Bambang dijerat tiga kasus, di antaranya, korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Selain itu, ada pula gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun.
Tak hanya, ada juga kasus tindak pidana pencucian uang.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, siang ini, Bambang akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng sambil menunggu persidangan.
Menurut Febri, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini.
Sebelum diterbangkan ke Surabaya, Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
- Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto agar Memeriksa Keluarga Jokowi
- KOMIK Apresiasi Langkah KPK Tahan Hasto Kristiyanto
- Analisis Kasus Tom Lembong dan Hasto, Eks Wakapolri Sebut KUHAP Sudah Mati
- Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Megawati tak Menunjuk Plt Sekjen Setelah Hasto Ditahan, Komando dari Ketum PDIP