Wali Kota Makassar Akui Penerapan Perda Tak Maksimal
Selasa, 05 Februari 2013 – 04:53 WIB
Pemkot, kata dia, segera akan membangun sinergi dengan unit kerja terkait untuk menegakkan kembali semua perda yang telah diberlakukan Pemkot Makassar.
Baca Juga:
Perwali Nomor 13/2011 tentang larangan merokok di tempat umum juga dinilai jalan di tempat. Perwali yang diharapkan bisa menekan dampak bahaya rokok ini, masih jauh panggang dari api. Padahal, kehadiran perwali ini disambut positif praktisi kesehatan masyarakat di Kota Makassar.
Pakar Kesehatan Masyarakat yang juga Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas, Prof Dr Alimin Maidin menyayangkan perwali tersebut belum berjalan. Padahal, kata dia, dampak asap rokok sudah nyata di tengah-tengah masyarakat.
Prof Alimin menyebut dirinya heran apa yang menjadi kendala sehingga perwali ini tidak bisa dijalankan. Jika ada ketegasan, menurut dia, maka sangat mungkin regulasi ini berjalan efektif. Kecuali jika pejabat publik yang memang tidak memiliki keinginan untuk menerapkan aturan ini.
MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengakui masih lemahnya pengawasan terhadap sejumlah regulasi daerah yang telah diterapkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis