Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK

Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK

Seperti diketahui, Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengaku belum terlalu paham dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News