Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Senin, 12 Mei 2014 – 15:54 WIB

Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Seperti diketahui, Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengaku belum terlalu paham dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi