Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
Kamis, 08 Mei 2014 – 07:32 WIB

Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merasakan itu. Kemarin, tepat di hari terakhirnya bertugas, surat perintah penyidikan atas nama dirinya keluar.
Tuduhan yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Ilham tidak main-main. Dia disebut telah merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar atas kebijakannya soal instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun anggaran 2006-2012. "Melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi," ujar Jubir Johan Budi S.P.
Merujuk pada UU, KPK menduga Ilham telah menyalagunakan wewenangnya selama menjadi wali kota untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, Johan tidak menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan oleh Ilham tersebut. Yang pasti, dia harus mempertanggunjawabkan kebijakannya bersama tersangka lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini