Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar

Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merasakan itu. Kemarin, tepat di hari terakhirnya bertugas, surat perintah penyidikan atas nama dirinya keluar.

    

Tuduhan yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Ilham tidak main-main. Dia disebut telah merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar atas kebijakannya soal instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun anggaran 2006-2012. "Melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi," ujar Jubir Johan Budi S.P.

    

Merujuk pada UU, KPK menduga Ilham telah menyalagunakan wewenangnya selama menjadi wali kota untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, Johan tidak menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan oleh Ilham tersebut. Yang pasti, dia harus mempertanggunjawabkan kebijakannya bersama tersangka lain.

    

Dia adalah Hengky Wijaya, bos PT Traya Tirta Makassar yang menjadi partner Ilham dalam menggarap instalasi PDAM. Tidak ada perbedaan dengan Ilham, dia juga dikenakan pasal yang sama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News