Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
Kamis, 08 Mei 2014 – 07:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merasakan itu. Kemarin, tepat di hari terakhirnya bertugas, surat perintah penyidikan atas nama dirinya keluar.
Tuduhan yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Ilham tidak main-main. Dia disebut telah merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar atas kebijakannya soal instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun anggaran 2006-2012. "Melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi," ujar Jubir Johan Budi S.P.
Merujuk pada UU, KPK menduga Ilham telah menyalagunakan wewenangnya selama menjadi wali kota untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun, Johan tidak menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan oleh Ilham tersebut. Yang pasti, dia harus mempertanggunjawabkan kebijakannya bersama tersangka lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira