Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis
Jumat, 06 Maret 2020 – 01:40 WIB
Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. “Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” ungkap Iskandar.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2020) dengan agenda eksepsi. (nin)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin Kamis (5/3/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur