Wali Kota Minta Guru Tidak Boleh Terlibat LKS

Wali Kota Minta Guru Tidak Boleh Terlibat LKS
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

"Saya close lah masalah LKS," ucapnya singkat saat dijumpai di Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Selasa (17/1).

Dia tetap menegaskan bahwa LKS sudah dilarang dan tidak diakui sebagai bahan ajar. "Sudah jelas semuanya, tidak boleh itu," ujarnya sembari berlalu.

Keberadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dinilai membuat para guru malas dan tidak kreatif. Bahkan kegiatan literasi atau aktivitas membaca dan menulis guru-guru di Batam sangat rendah.

"Itu pengakuan Muslim Bidin (Kepala Dinas Pendidikan Batam) sendiri. Malahan untuk membaca satu buku saja dalam sehari guru malah tak ada," ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, kepada Batam Pos, Selasa (17/1).

Menurut politisi PKS tersebut, kegiatan literasi ini sangat penting. Mengingat, guru sebagai pendidik harus mampu memahami pembelajaran serta mampu berikan proses belajar yang kreatif bagi anak didiknya.

"Bagaimana mengajarkan literasi kepada anak didiknya. Jika literasi guru sendiri lemah," imbuhnya.

Maka tak dipungkiri saat ini banyak tenaga pendidik yang hanya mengandalkan LKS. Dan disanalah, kata Riky, celah bagi suplier atau penjual buku untuk memberikan kemudahan bagi guru dengan menjual LKS.

Guru lah yang seharusnya menyiapakan bahan tertulis sebelum pembelajaran dimulai. Termasuk rencana proses pembelajaran (RPP) mengenai tindakan apa yang dilakukan saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.

 Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan orangtua yang memfotokopi buku ataupun LKS merupakan salah satu cara untuk memenuhi buku pendukung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News