Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
jpnn.com, SURABAYA - Mas'ud Yunus tampak tegar setelah sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Kamis (4/10). Tidak ada tangis wali kota nonaktif Mojokerto tersebut. Dia hanya tersenyum, sama dengan sidang-sidang sebelumnya.
Padahal, Mas'ud divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.
Dede mengamini adanya perbuatan yang dilakukan Mas'ud terkait pemberian suap kepada 25 anggota DPRD Kota Mojokerto.
Selain itu, Dede mengaitkannya dengan hal memberikan perintah kepada Wiwiet Febryanto, mantan Kadis PUPR (kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang menjadi terpidana kasus yang sama.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Dede dibantu Lufsiana dan Sangadi. Tiga hakim itu bergantian dalam membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan Mas'ud.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung 90 menit. Dimulai dengan masuknya Mas'ud ke ruang sidang, dia diiringi jamaahnya sebanyak 150 ibu-ibu pengajian yang selama dua jam berdoa.
Mas'ud mulai duduk di kursi pesakitan. Mendengarkan satu per satu kalimat dari hakim.
Dalam pembacaan itu, Lufsiana, hakim lainnya, membuktikan perbuatan terdakwa. Mas'ud terbukti bersalah dalam menyetujui permintaan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, yang semua sudah mendekam di penjara karena bersalah.
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun