Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
![Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
Mereka terbukti meminta jatah tambahan pendapatan kepada Mas'ud.
''Selama 2016-2017, terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan dari para anggota DPRD dan memberikan uang senilai Rp 1,445 miliar dari uang sendiri kepada para pimpinan dewan," ujar Lufsiana.
Perbuatan yang dilakukan Mas'ud itu disebabkan ada desakan dari tiga pimpinan DPRD.
Mulanya, lanjut Lufsiana, perbuatan Mas'ud itu dilatarbelakangi persetujuan Wakil Wali Kota Suyitno.
Dia yang terlebih dahulu menyetujui adanya pemberian dana tambahan penghasilan tersebut.
Karena hal itulah, Mas'ud juga menyetujui. Tujuannya adalah mempercepat program prorakyat dan pengesahan APBD 2016.
''Uang tersebut diberikannya sebanyak empat kali kepada pimpinan DPRD," jelas Lufsiana.
Itu belum menghentikan aliran dana yang dimaksudkan majelis hakim. Masih ada dua perbuatan lagi.
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara