Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
Itu terkait dengan pemberian perintah atas pemberian fee sebesar Rp 547 juta. Uang tersebut terkait dengan pencairan dana jasmas.
Yang ketiga, kembali lagi Mas'ud memberikan perintah kepada Wiwiet untuk memberikan uang tambahan penghasilan sebesar Rp 790 juta kepada pimpinan DPRD pada 2017.
Itu dilakukan karena adanya desakan lagi dari Purnomo, Fananni, dan Umar terkait tambahan penghasilan. Tapi, yang terbukti hanya berupa tambahan uang sebesar Rp 450 juta.
''Dari semua perbuatan itu, terbukti dalam unsur melakukan perbuatan berulang dan terlibat aktif dalam memberikan perintah," jelas Lufsiana.
Kini giliran Sangadi, hakim lain. Dia membacakan secara runtut mengenai hukuman yang pantas.
''Terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Dengan dasar itu, Dede akhirnya memberikan hukuman badan selama 3,5 tahun ditambah pemberian denda Rp 250 juta.
Apabila Mas'ud tidak membayarnya, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun