Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
''Terdakwa juga harus menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," ujar Dede.
Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Ma'sud, yang berstatus kepala daerah, justru memerintah bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Berupa perintah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Meski begitu, Dede juga mempertimbangkan prestasi Mas'ud sebagai tokoh ulama dan wali kota Mojokerto selama menjabat.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan, tim dari jaksa sebenarnya sudah puas dengan putusan tersebut.
Itu terkait semua fakta yang disidangkan sudah terbukti dan mewakili tuntutan tim jaksa KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
''Masih perlu koordinasi lagi dengan pimpinan," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud, penasihat hukum Mas'ud, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Namun, secara pribadi, dia merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun