Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
Jumat, 05 Oktober 2018 – 07:36 WIB
''Banyak hal, termasuk dengan fakta dan unsur dari terdakwa. Kami masih perlu mendiskusikannya kembali," ujarnya. (den/c17/diq/jpnn)
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun