Wali Kota Nonaktif Bareng Istri Jalani Sidang PK
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (18/6/2015) lalu. Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito.
Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.
Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Romi Herton selama 6 tahun penjara dan Masyito divonis 4 tahun penjara.(jpnn)
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren