Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL

Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Diskominfo Pemkot Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan mencopot Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra dari jabatannya.

Kebijakan ini diambil seusai mencuatnya dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL) oleh yang bersangkutan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi.

Dia menyebut bahwa surat keputusan pembebastugasan telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung pada sore harinya.

“Pak Wali bersama Pemko memutuskan untuk sementara membebastugaskan yang bersangkutan. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” katanya Kamis (10/4).

Kasus permitaan THR ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, tangkapan layar percakapan WhatsApp memperlihatkan keluhan warga mengenai dugaan permintaan THR oleh oknum lurah terhadap para PKL yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I, pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Menindaklanjuti hal ini, Inspektorat Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan internal.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mencopot Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra yang diduga minta THR kepada pedagang kaki lima (PKL).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News