Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat

Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menyebut ada badan usaha yang membuang sampah di TPS Ilegal. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Terkait pelanggaran yang dilakukan warga, Agung membuka peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), terutama jika pelaku bersikap kooperatif.

Namun untuk kasus pungutan liar (pungli), dia menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah badan usaha yang tidak tertib dalam pengelolaan sampah.

Mereka memilih menggunakan jasa angkut ilegal yang tidak terdaftar secara resmi.

"Hal ini menyebabkan sampah dibuang ke lokasi yang tidak semestinya, dan tentu saja menimbulkan keresahan serta potensi penyakit bagi masyarakat. Mereka mendapat keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan," ujar Kompol Bery.

Dia menambahkan salah satu mal akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak kepolisian akan menertibkan badan usaha lainnya yang terbukti melakukan praktik serupa.

"Kami ingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menata kembali sistem pengelolaan sampah mereka. Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku maupun pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini," tegas Agung.(mcr36/jpnn)

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, termasuk oleh badan usaha besar terlibat.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News