Wali Kota Penyuap Akil Ini Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Wali Kota Palembang, Romi Herton dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan penjara. JPU meyakini bahwa Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada Kota Palembang.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan atas Romi dan istrinya, Masyitoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2) malam. Pada persidangan itu, JPU juga meminta majelis agar menghukum Masyitoh dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
Menurut JPU, Romi dan Masyitoh terbuki bersalah dan meyakinkan menyuap Akil senilai Rp 14,1 miliar dan USD 316,700. "Menuntut, agar mejelis hakim pada pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini supaya menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masitoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Pulung saat membacakan tuntutan.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi dan juga nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang adil.
Khusus untuk Romi, hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena kader PDI Perjuangan itu enggan mengakui perbuatannya menyuap Akil.
Sementara hal yang meringankan karena, keduanya berlaku sopan dalam menjalani setiap persidangan. Terdakwa Masyitoh juga mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi.
"Kedua terdakwa telah mengakui pula memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara M Akil Mochtar," papar Pulung.(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China