Wali Kota: Perjuangan Guru Honorer Mendapat SK PPPK Sangat Luar Biasa

jpnn.com, PEKALONGAN - Sebanyak 129 guru honorer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK).
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaidi mengatakan perjuangan para guru mendapatkan SK PPPK ini sangat luar biasa.
Menurut dia, ada guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan gagal tes berkali-kali.
"Alhamdulillah ada 129 orang tenaga pengajar yang sudah lolos seleksi dan mendapat SK PPPK guru. Perjuangan mereka mendapatkan SK ini sangat luar biasa, ada yang prosesnya bertahun-tahun mengabdi, tes berkali-kali gagal, dan pada akhirnya bisa lolos," kata Afzan Arslan Djunaid pada acara penyerahan SK PPPK di Pekalongan, Rabu (11/5).
Dia mengatakan momentum ini merupakan hal terlupakan.
Sebab, para guru honorer ini telah melewati masa penantian dan perjuangan panjang bertahun-tahun yang untuk bisa diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, ujar Afzan, hal ini patut disyukuri bersama dan harus dibarengi dengan semangat meningkatkan kualitas mengajar dalam membantu pemerintah mencerdaskan anak didik sebagai generasi penerus bangsa.
Aaf, panggilan akrab Afzan, meminta guru PPPK ini untuk lebih meningkatkan kualitas mengajar. "Kami berpesan para guru PPPK agar mengedepankan profesionalitas dan kualitas mengajar pada siswa," pesannya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaidi menegaskan perjuangan guru honorer menjadi PPPK dan mendapat SK PPPK, sangat luar biasa.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya