Wali Kota Pontianak: Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat ePonti
Edi menambahkan di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan, mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan.
"Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time," kata Edi.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, ke depannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tetapi juga segala bentuk transaksi.
"Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ungkapnya.
ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/.
Sebelum memasuki laman utama, wajib pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.
Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (antara/jpnn)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan membayar pajak dan retribusi daerah kini bisa lewat ePonti. Apa itu ePonti? Berikut penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Potensi PDRD untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
- FlexiCicil Bikin Belanja dan Nyicil Berbagai E-commerce Mudah di Satu Aplikasi
- WhatsApp Meluncurkan Fitur Meta AI, Begini Cara Menggunakannya
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak