Wali Kota Risma Bantu Percepat Klaim Asuransi Korban AirAsia
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini hari ini, Jumat (9/1), menyambangi kantor Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Firdaus Djaelani. Kedatangan Risma tak lain untuk menanyakan proses pencairan asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada, Minggu (28/12).
Firdaus mengatakan, pertemuan ini juga membicarakan bagaimana pencairan klaim asuransi tidak berlarut larut dan segera diterima oleh ahli waris.
"Kami OJK bersama perusahaan asuransi tadi siang sudah mengadakan pertemuan, dan sore ini bertemu Wali Kota Surabaya. Kami koordinasi bagaimana kami mempercepat klaim pembayaran asuransi kepada penumpang ahli waris AirAsia," ucap Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).
Sebelum bertemu Risma, OJK kata Firdaus juga sudah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga untuk membicarakan pencairan asuransi korban kecelakaan AirAsia.
"Tadi pagi saya sudah bertemu Gubernur Pak De Karwo. Tadinya niat saya dan teman-teman asuransi mau ke Surabaya, tapi ternyata ibu walikota dan gubernur di Jakarta jadi sayang menugundang beliau ke OJK," terang dia.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Pemda telah sepakat akan mendorong industri asuransi untuk segera mencairkan asuransi korban kecelakaan AirAsia.
"Kami sampailkan kami mendorong secepat mungkin proses klaim. Kita akan koordinasi dengan Pemda. Pembayaran klaim syarat administrasi, akte kematian, akte waris segera disiapkan Pemda," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini hari ini, Jumat (9/1), menyambangi kantor Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK,
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?