Wali Kota Samarinda Andi Harun Larang Takbiran Keliling di Malam Idulfitri
jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melarang warganya untuk melaksanakan kegiatan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta warga Kota Tepian agar cukup melaksanakan takbiran di masjid, musala, ataupun rumah masing-masing.
"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya Idulfitri, sebaiknya perayaan ini harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (1/5).
Pria yang akrab disapa AH itu berharap warganya bisa mematuhi surat edaran itu demi kebaikan bersama di masa pendemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
"Suasana Lebaran kami bisa hikmat, tetapi terus menyadari bahwa Covid-19 belum berakhir," ucapnya.
Menurut dia, imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.
Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, melarang warganya untuk melaksanakan takbiran keliling di malam menyambut Hari Raya Idulfitri
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Pembelajaran Ramadan
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan