Wali Kota Semarang Ita dan Suami Datangi KPK, Bakal Ditahan?

Wali Kota Semarang Ita dan Suami Datangi KPK, Bakal Ditahan?
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).

Ita dan Alwin tampak sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat menyampaikan bahwa Ita dan Alwin dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/2). Namun, informasi itu direvisi karena pemeriksaan dilakukan lebih cepat, yakni hari ini.

Dalam proses penyelidikan, KPK mengingatkan adanya ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Peringatan ini disampaikan karena Ita dan Alwin sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada awal pekan lalu. Ita berdalih tidak bisa hadir karena sakit dan harus menjalani perawatan.

"Apabila sakit, harus dipastikan sejauh mana yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit tersebut. Jika tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil penyidik," tegas Tessa, Rabu (12/2).

Hevearita Gunaryanti dan Alwin tampak sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News