Wali Kota Semarang Ita dan Suami Datangi KPK, Bakal Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
"Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Ita dan Alwin tampak sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat menyampaikan bahwa Ita dan Alwin dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/2). Namun, informasi itu direvisi karena pemeriksaan dilakukan lebih cepat, yakni hari ini.
Dalam proses penyelidikan, KPK mengingatkan adanya ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Peringatan ini disampaikan karena Ita dan Alwin sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada awal pekan lalu. Ita berdalih tidak bisa hadir karena sakit dan harus menjalani perawatan.
"Apabila sakit, harus dipastikan sejauh mana yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit tersebut. Jika tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil penyidik," tegas Tessa, Rabu (12/2).
Hevearita Gunaryanti dan Alwin tampak sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI