Wali Kota Solo Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Itu Wajib!

Wali Kota Solo Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Itu Wajib!
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto: Radar Solo

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menambahkan, pembagian sembako sudah memasuki tahap kedua. Rencananya pemkot akan memperpanjang masa pembagian sembako menyesuaikan penetapan kejadian luar biasa (KLB) korona di Kota Bengawan.

Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta, hingga 29 April lalu terdapat 2.474 karyawan terpaksa dirumahkan selama pandemi Covid-19. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah karena banyak sektor usaha yang tidak beroperasi selama pandemic ini. (rs/irw/per/JPR)

 

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta perusahaan di Kota Solo membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News