Wali Kota Suaidi Yahya Bakal Pidanakan Pelanggar Prokes

Selain itu, Suaidi juga menginstruksikan seluruh ASN wajib memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.
"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," pungkas Suaidi Yahya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisas sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar prokes.
"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tetapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," ujar Eko.
Dia menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, kerja sama semua pihak dalam hal pencegahan Covid-19 ini sangat penting.
"Mulai hari ini, jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta jam beroperasi, maka akan langsung ditutup dan disegel," pungkas AKBP Eko Hartanto. (antara/jpnn)
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan pengusaha dan warga yang melakukan pelanggaran prokes berkali-kali bakal dipidanakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah