Wali Kota Tak Ingin Ribut di Media, Pilih Surati Presiden
jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan keberatan atas terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam.
Bahkan, dia berencana akan melayangkan surat ke Presiden RI agar meninjau ulang peraturan terkait lahan di kota Batam tersebut karena dinilai cukup memberatkan.
Namun saat disinggung soal rencana tersebut, Rudi mulai tertutup. Menurutnya, waktu dan apa isi surat yang akan dikirim ke Presiden tak perlu digembar-gemborkan.
"Tak harus saya bilang kapan mengirim surat. Nanti bakal heboh kalau saya kasih tahu. Jadi biarlah internal (Pemko) yang tahu," jelas Rudi, Senin (9/10).
Menurut dia, Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah melayangkan surat ke Presiden terkait Perka tersebut. Dia pun mengklaim akan mengikuti langkah Gubernur tersebut.
"Namun tak perlu saya sebutkan kapan," katanya lagi.
Menurut Rudi, pihaknya tak mau ribut-ribut soal penerbitan Perka tersebut. Sebab dia khawatir, perang opini dan argumen di media justru akan menambah masalah baru.
"Tapi tak usah dibesar-besarkan. Harus dengan kepala dingin," katanya. (ian/she)
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan keberatan atas terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Serahkan 139 SK PPPK Tenaga Teknis, Wali Kota Batam: Mari Bersatu, Kita Bangun Semua
- 398 PPPK Nakes Terima SK, Wali Kota Batam: Jangan Abai dengan Tugas
- Reaksi Wali Kota soal Anggota DPRD Batam ADY Ditangkap bersama Wanita terkait Narkoba
- Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap Gegara Narkoba, Wali Kota Rudi Bilang Begini
- Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam
- Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan