Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
jpnn.com, TANGERANG - Ancaman Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, yang akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area lahan milik kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai menyalahi wewenang.
Langkah yang dilakukan itu juga seolah-olah melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai upaya yang dilakukan Wali Kota Arief terkesan melakukan perlawanan.
Terutama terkait ancaman yang dikeluarkan melalui surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019. Surat itu dianggap malah meruncing masalah.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," katanya.
BACA JUGA : Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
Trubus mengatakan hanya karena Kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), masyarakat yang kena imbasnya.
Artinya, Wali Kota Tangerang seperti memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam rangka melakukan perlawanan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya