Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
jpnn.com, TANGERANG - Ancaman Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, yang akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area lahan milik kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai menyalahi wewenang.
Langkah yang dilakukan itu juga seolah-olah melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai upaya yang dilakukan Wali Kota Arief terkesan melakukan perlawanan.
Terutama terkait ancaman yang dikeluarkan melalui surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019. Surat itu dianggap malah meruncing masalah.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," katanya.
BACA JUGA : Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
Trubus mengatakan hanya karena Kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), masyarakat yang kena imbasnya.
Artinya, Wali Kota Tangerang seperti memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam rangka melakukan perlawanan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
- Dr. Nurdin: Pemkot Tangerang Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis 2025
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan